RSS

Peringatan Haul Dalam Timbangan Islam

06 Aug

Sudah menjadi sebuah tradisi dalam sebagian masyarakat Indonesia mengadakan acara haul seorang syaikh, wali, sunan, kiai, habib, atau tokoh masyarakat lainnya. Kebiasaan yang sudah mendarah daging ini adalah budaya nenek moyang yang dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat kita di seluruh nusantara.

Persiapan yang luar biasa dilakukan oleh panitia pelaksana untuk mensukseskan haul seorang tokoh terkemuka, spanduk dan baleho dipasang dimana-mana, pamplet-pamplet disebar di sudut-sudut kota. Tentu dengan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk memeriahkan acara tersebut. Jelas ini adalah pemborosan dan penghamburan harta yang dilarang oleh agama.

Dalam haul seorang tokoh ini, bukan hanya masyarakat biasa yang hadir tetapi pejabat negara dari mulai tingkat kepala desa atau lurah sampai menteri atau bahkan kepala negara.

Walaupun haul ini dilakukan di Indonesia, namun tokoh yang dihauli bukan hanya tokoh-tokoh yang ada di dalam negeri, tetapi dari berbagai negara Yaman misalnya. Tentu tokoh-tokoh dalam Negeripun tidak ketinggalan untuk dihauli seperti haul Habib al-Habsyi atau haul Gus Dur dan lain sebagainya.

Kelegendarisan dan kharismatik tokoh yang dihauli menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung haul. Banyaknya pengunjung yang hadir dalam acara haul menunjukkan betapa besarnya pengaruh tokoh yang dihauli di tengah masyarakat.

Karena guluw (pengagungan yang berlebihan) kepada tokoh yang dihauli, para pengunjung tidak peduli berapa jauh jarak yang harus ditempuh dan berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk menghadiri haul ini. Bahkan dari sebagian pengunjung ada yang bersusah payah memaksakan diri untuk hadir dalam acara haul dengan mengorbankan waktu, harta dan tenaga. Padahal Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang umatnya untuk bepergian jauh dengan maksud menziarahi tempat-tempat yang penuh berkah kecuali ke tiga masjid yaitu : Masjid al-Harom di Makkah al-Mukarromah, Masjid Nabawi di Madinah al-Munawwaroh dan Masjid al-Aqso di Palestina.

Haul seakan menjadi suatu kelaziman. Bahkan lebih jauh lagi masyarakat awam menganggap bahwa acara haul hukumnya  sunnah, atau bahkan suatu kewajiban untuk dikerjakan dengan mengharapkan keberkahan dibalik peringatan haul tersebut.

Bagaimanakah sebenarnya hukum haul dalam pandangan Islam..? Sebagai seorang muslim sejati yang selalu mengutamakan kebenaran, semua permasalahan harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan tidak mengedepankan hawa nafsu dan taqlid (ikut-ikutan) semata. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap  muslim yang benar-benar beriman kepada AllohSubhanahu wa Ta’ala  dan Rosul-Nya agar tidak tergelincir dalam kesesatan.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

Jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur’an) dan ar-Rosul (as-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Alloh dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.”(QS.An– Nisaa’ [4] : 59)

Dengan mengharapkan taufiq dan hidayah Alloh Subhanahu wa Ta’ala, insyaAlloh akan kita kupas tuntas hukum haul berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Definisi haul

Secara bahasa kata “haul” berasal dari bahasa Arab, Haala-Yahuulu-Haulan yang artinya setahun atau masa yang sudah mencapai satu tahun. Secara kultural, “haul” ialah peringatan hari kematian seorang tokoh masyarakat, seperti syaikh, wali, sunan, kiai, habib dan lain-lain yang diadakan setahun sekali bertepatan dengan tanggal wafatnya. Untuk mengenang jasa-jasa, karomah, akhlaq, dan keutamaan mereka.

Rangkaian acara haul

Untuk menyemarakkan haul banyak sekali acara yang diselenggarakan, rangkaian acara haul berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Adapun acara inti haul di setiap daerah tidak terlepas dari tiga point berikut yaitu:

  1. Membaca al-Qur’an, dzikir dan tahlilan secara berjama’ah, serta do’a bersama.
  2. Mengadakan pengajian, ceramah agama, pembacaan biografi/sejarah hidup dan karomah-karomah tokoh yang dihauli.
  3. Menghidangkan makanan dan minuman.

Tujuan diadakannya haul

Adapun tujuan haul adalah untuk mengenang jasa dan hasil perjuangan para tokoh yang dihauli terhadap umat dan agama.

Asal-usul haul dalam sejarah Islam

Sebenarnya, acara haul tidak dikenal dalam syariat Islam. Haul tidak ada pada masa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, shahabat, tabi’in, dan tabiut-tabi’in. Peringatan tersebut tidak pula dikenal oleh imam-imam madzhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Karena memang perayaan ini adalah perkara baru dalam agama Islam. Adapun yang pertama kali mengadakan haul dalam sejarah Islam adalah kelompok Rofidhoh (Syi’ah) yang sesat dan menyesatkan, mereka menjadikan hari kematian Husain a pada bulan A’syuro sebagai hari besar yang diperingati.

Haul adalah tradisi nenek moyang

Haul adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia warisan nenek moyang, haul bukan bagian dari syariat Islam dan tidak didasari oleh dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadist.

Haul tasyabuh dengan umat Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik

Haul yang dilakukan tahunan telah ada sebelum Islam, sekitar 5.000 tahunan Sebelum Masehi. Pada mulanya, kegiatan itu dilakukan oleh para penyembah dewa ‘Yang’ untuk menghormati dan mengenang jasa-jasa keluarga yang telah wafat. Peringatan kematian ini kemudian mengalami pencampuran dengan agama Hindu dan Budha yang ditambah dengan pembacaan mantra-mantra tertentu dari kedua agama ini.

Umat Yahudi pun setiap tahun mengadakan ritual haul mengenang jasa-jasa dan perjuangan tokoh-tokoh yang diagungkan dan dicintai.

Sebagai contoh Ribuan orang Yahudi dari seluruh dunia hadir pada acara haul peringatan 15 tahun kematian Rabi Menachem Schneerson, rabi kepala atau rebe gerakan chabad-lubavitch yang berbasis di Crown Heights, meninggal tahun 1994 pada usia 92 dimakamkan di Montefiore Cemetery di St Albans.Contoh lain Ribuan pengikut Meir Kahane akhir Rabi, pendiri kedua Liga pertahanan Yahudi (JDL) mengadakan peringatan haul ke-20 atas terbunuhnya Meir Kahane di sebuah hotel di Manhattan, New York.

Selain orang-orang musyrik dan Yahudi, haul juga merupakan adat kebiasaan umat Nashrani. Umat Nashrani setiap tahun memperingati wafatnya Isa almasih ‘alaihissalam (menurut keyakinan mereka) bertepatan dengan tanggal wafatnya. Hari kematian Isa almasih adalah hari raya umat kristiani, ini untuk mengenang jasa perjuangan dan pengorbanan Isa Al-masih ‘alaihissalam. Haul Isa al-Masih ‘alaihissalam disebut dengan hari pascah.

Sedangkan keyakinan yang benar adalah bahwa Nabi Isa‘alaihissalam masih hidup. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengangkat ruh dan jasadnya ke langit, tidak sebagaimana sangkaan kaum Yahudi yang mengklaim telah berhasil menyalib dan membunuhnya. Demikian pula sangkaan kaum Nashrani bahwa Nabi Isa ‘alaihissalam telah wafat untuk menebus dosa para pengikutnya.

Dalil mereka yang membolehkan haul

Sebenarnya pihak yang membolehkan acara haul tidak memiliki argumentasi melainkan istihsan (menganggap baiknya suatu amalan), dengan dalil-dalil yang sifatnya umum. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca al-Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan sebagai shadaqah. Dalil mereka tentang haul adalah hadist Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

وَ رَوَى الْبَيْهَقِي عَنِ الْوَاقِدِي، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزُوْرُ الشُّهَدَاءَ بِأُحُدٍ فِي كُلِّ حَوْلٍ. وَ إذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتَهُ فَيَقُوْلُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّار

“Al-Baihaqi meriwayatkan dari al-Waqidi : bahwa Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun alaikum bima shabartum fani’ma uqbad daar.” Keselamatan atas kalian berkat kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.

Bantahan dalil di atas

– Pembawa riwayat ini, yaitu al-Waqidi telah dilemahkan riwayatnya oleh mayoritas ulama ahli hadits seperti al-Bukhori, an-Nasa‘i, ad-Daruquthni, dan lain-lain, sehingga al-Hafizh Ibnu Hajar berkata menyimpulkan statusnya, “Matruk (ditinggalkan haditsnya) sekalipun dia luas ilmunya.”

– Jika seandainya hadist ini shohih, maka hadits ini hanya berbicara tentang cara ziarah kubur saja, bukan tentang ritual haul. Jelas ini adalah kesalahan pengambilan dalil dan kesalahan pemahaman dalil. Karena tidak ada contoh satupun dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, shahabat, tabiin dan tabiut tabi’in tentang ritual haul seperti yang ada sekarang.

Hukum haul menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Setelah mengkaji definisi, asal-usul dan acara haul, dapat kita simpulkan bahwa haul hukumnya haram. Karena haul merupakan amalan yang tidak ada contohnya dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan salafus sholeh, tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir, dan tradisi nenek moyang  yang munkar.

Haramnya haul sesuai dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  diantaranya adalah :

  1. Haramnya tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir baik dalam perkataan maupun perbuatan.

FirmanAlloh SWT:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menyerupai orang-orang kafir……”(QS.ali-Imron [3] :156)

Sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi)

 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)

 

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »

“Sungguh, kalian akan mengikuti (dan meniru) tradisi umat-umat sebelum kalian. Sampai kalaupun mereka masuk ke lubang dhob (Biawak padang pasir) niscaya kalian akan masuk ke dalamnya pula.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasululloh, orang-orang Yahudi dan Nasranikah?” Beliau menjawab, “Lalu siapa lagi..?” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sungguh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  diutus untuk menyelisihi setiap perkataan dan perbuatan Yahudi dan Nashrani tanpa terkecuali. Orang-orang Yahudi pada masa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  berkata : “Tidak ada satupun perkataan yang kami ucapkan dan perbuatan yang kami lakukan kecuali Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  pasti menyelisihinya.” Ini berlaku sampai akhir zaman, karena tidak ada sedikitpun kebaikan dari perkataan dan perbuatan Yahudi.

  1. Wajib mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dan haram mengikuti tradisi nenek moyang yang bertentangan dengan keduanya

Alloh Subhanahu wa Ta’ala  berfirman :

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?.” (QS.al-Baqoroh [2]:170)

 

  1. Haul yang dianggap ibadah dengan beragam acara seperti membaca al-Qur’an, dzikir, dan tahlil adalah bid’ah yang munkar.

Membaca al-Qur’an, dzikir, dan tahlil adalah ibadah dan perbuatan yang mulia. Tetapi, jika cara, waktu, tempat, dan jumlah ibadah tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka akan menjadi bid’ah yang munkar.

Bid’ah terbagi menjadi dua sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan sunnah. pertama : bid’ah haqiqiyah ( hakiki ) yaitu suatu ibadah yang dibuat-buat tanpa dalil syar’i sama sekali baik baik dalil umum atau dalil khusus dari al-Qur’an, as-Sunnah, atau ijma’. Walaupun si pelaku bid’ah mengaku telah beristinbath (mengambil pendapatnya) dari kandungan dalil. Padahal tidak ada dalil sama sekali. Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala 

“Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan Rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah. Padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Alloh, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik.” (QS.Al-Hadid [57] :27).

Yang dimaksud dengan Rahbaniyah ialah menjalani hidup dengan tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara untuk ibadah.

Dan sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

“Telah datang tiga orang shahabat ke rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menanyakan tentang ibadah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ketika dikabarkan mereka berkata : “”Dimana kita dari ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, padahal beliau telah diampuni segala dosa beliau.” Seorang dari mereka berkata :”saya akan sholat sepanjang malam selamanya.” Yang lain berkata: “aku akan puasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka.” Yang lain berkata:” aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.” Lalu Nabi n datang dan berkata:”bukankah kalian yang berkata begini dan begini, aku adalah yang paling takut dan takwa kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, tetapi aku puasa dan berbuka, sholat dan tidur, dan menikah. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.(HR.Al-Bukhori).

 

Rohbaniyah ini adalah contoh bid’ah hakiki yang munkar yang dilarang agama. Haul masuk ke dalam bid’ah ini, karena tidak ada dalil satupun yang menunjukkan tentang ritual haul seperti yang ada sekarang. Haul tidak dikenal pada masa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, shahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in.

Kedua :Bid’ah idhofiyyah ( bid’ah dalam sisi tata cara dan kaifiyatnya) yaitu ibadah yang pada asalnya ada dalil syar’i, akan tetapi dengan pengkhususan cara, waktu, tempat, dan jumlah ibadah ini tanpa dalil syar’i. Bid’ah idhofiyyah dilihat dari empat sisi ini.Jika cara, waktu, tempat, dan jumlah suatu ibadah tidak sesuai dengan syariat sebagaimana yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan shahabat, maka menjadi bid’ah idhofiyyah. Pengkhususkan pembacaan al-Qur’an, dzikir dan tahlilan dalam haul masuk ke dalam bid’ah idhofiyah yang munkar.

  1. Haramnya berkumpul-kumpul dan membuat makanan setelah si mayit dikubur

Dari Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiallohu ‘anhu berkata, “Kami (para sahabat) menganggap (dalam riwayat lain berpendapat) bahwa berkumpul-kumpul bersamakeluarga mayit dan membuat makanan setelah (si mayit) dikubur termasuk kategori niyahah (meratapi).” (HR.Ahmad dan Ibnu Majah).

Niyahah adalah meratapi kematian si mayit. Ini dosa besar dan dilarang dalam Islam.

Dengan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa peringatan haul yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sebenarnya adalah suatu bid’ah yang sangat diingkari dan dilarang oleh syariat Islam.

Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala  memberikan kepada kita taufiq dan hidayah-Nya agar kita selalu menitit jejak sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya yang mulia. Aamin.

 
24 Comments

Posted by on August 6, 2012 in Lima Bid'ah Besar

 

Tags: , ,

24 responses to “Peringatan Haul Dalam Timbangan Islam

  1. mudmoezh@yahoo.com

    May 29, 2013 at 1:15 pm

    anda tidak paham dan tidak tau hadis sehingga membid’ahkan sj.

     
    • kangbinzai

      January 4, 2015 at 3:55 pm

      Anda yang Faham & tau Hadits silahkan Bantah atau koreksi artikel tersebut.. 😀

       
  2. opik

    September 6, 2013 at 10:05 am

    Lanjutkan Haulllllll TAKBIRRRRRRRRRR ASWAJA’
    Al ulama warossatul ambiyaa
    ” Wahabiiiii no aturan”

     
  3. Opikkkk

    September 6, 2013 at 10:06 am

    LANJUTKAN HAULL ” Al’ ulama wariossatul ambiyaaa” wahabi belajar ilmu lagi yang pinter”””’ jangan asal nuding Takbir

     
  4. ramon

    December 22, 2013 at 5:54 pm

    kalau cara,waktu,tempat harus sesuai dgn ajaran nabi,berarti anda juga pelaku bid’ah karena memberi pelajaran melalui blog seperti ini,

     
    • FA

      February 16, 2014 at 2:56 am

      “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)
      Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyampaikan perkara agama dari beliau, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan agama ini sebagai satu-satunya agama bagi manusia dan jin (yang artinya), “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah kusempurnakan bagimu nikmat-Ku dan telah aku ridhai Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah : 3). Tentang sabda beliau, “Sampaikan dariku walau hanya satu ayat”, Al Ma’afi An Nahrawani mengatakan, “Hal ini agar setiap orang yang mendengar suatu perkara dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera untuk menyampaikannya, meskipun hanya sedikit. Tujuannya agar nukilan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dapat segera tersambung dan tersampaikan seluruhnya.” Hal ini sebagaimana sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Hendaklah yang hadir menyampaikan pada yang tidak hadir”. Bentuk perintah dalam hadits ini menunjukkan hukum fardhu kifayah.

       
    • aburajwa

      March 8, 2014 at 12:17 pm

      Istilah bid’ah dlm hal ini adalah tentang ibadah….bukan tentang sarana ataupun benda….kalo pemahaman anda seperti itu berarti bnyak hal bid’ah di kehidupan saat ini…perluas ilmu dengan bnyak membaca dan berdoalah agar mendapatkan hidayahNya….

       
    • kangbinzai

      January 4, 2015 at 3:59 pm

      Silahkan kaji kembali apa itu bid’ah. Pahami definisinya secara harfiyah maupun ma’nawi Terimakasih atas Kunjungannya Mas… 😀
      Silahkan kunjungi juga blog saya yang lain.. 😀 https://syeikhabdulqadirjaelani.wordpress.com

       
  5. abu fitrah

    February 28, 2014 at 2:52 pm

    BUAT ADMIN YANG SEMOGA MENDAPAT HIDAYAH ALLAH SWT.

    Berdakwah melalui Blog Dunia Maya, Radio, TV, Koran adalah Dakwah sia-sia dan mengandung Hukum yang Haram karena berdakwahnya Nabi tidak memakai cara kamu ini hai Wahabi!!!

    Maslahah yg dilakukan juga bertasyabbuh (mengikuti) kepada budaya orang Kafir amerika yg suka menulis di blog internet, siaran Radio dan Televisi JELAS TINDAKAN KAMU HARAM.

    JADI JELAS ANDA DAN KAUM WAHABI SEMUA ADALAH PELAKU BID’AH DHOLALAH KABIROH.
    Kalian Wahabi lah yg sebenarnya sesat dan menyesatkan orang yg belum tersesat.

     
    • kangbinzai

      July 19, 2014 at 3:50 am

      heheheh…. 😀 Lah Anda Sendiri ngapain Pake Fasilitas Internet..? Lalu komen di Blog saya…? Bid’ah Tuh…. hihihihih….hihihihih… 😀

       
    • kangbinzai

      January 4, 2015 at 4:01 pm

      Istilah bid’ah dlm hal ini adalah tentang ibadah….bukan tentang sarana ataupun benda….kalo pemahaman anda seperti itu berarti bnyak hal bid’ah di kehidupan saat ini…:-D

       
  6. ika

    July 10, 2014 at 1:18 pm

    Afwan, sebelumnya saya mau tanya, siapa penulis blog ini? Jika memang ustad, guru siapakah yg mengajarkan anda ttg hal semua ini, maaf sangat bila sya trgolong mmprotes

     
    • kangbinzai

      July 17, 2014 at 3:37 am

      Saya yg menulis. Saya bukan Guru, Ustad, apa lagi Kiyai Mbak… Sampai saat ini saya hanyalah seorang santri yang hanya ingin menyampaikan kebenaran dari al-Qur’an dan As-sunnah…
      Allahu Yubaarik Fiikum..

       
  7. Abdullah

    July 14, 2014 at 1:34 am

    Bisakah anda jelaskan Aliran manakah Saudara pemilik blog ini.Sunni,syiah,wahabi atau lainya.
    Terima kasih sebelumnya.

     
    • kangbinzai

      July 17, 2014 at 3:42 am

      Alhamdulillah saya Ahlussunnah Wal Jama’ah Mas Abdullah…

      Allahu Yubaarik Fiikum..

       
  8. joni

    July 19, 2014 at 6:29 pm

    ASWAJA kepanasan. Belum kena kopi sama rokok kretek ya gitu.teriak teriak mencaci membabi buta macam kera kera di hutan kalimantan.

     
  9. M. Faizal Emmadin

    August 20, 2014 at 12:51 pm

    Wah nambah wawasan. makasih ya ka. mari kita berpegang teguh pada hadits dan Al-quran
    intinya kita nggak bisa main menyalahkan, karna kita tidak hdup pada masa awalnya haul.
    nah mari kita tetap perkuat iman dengan sholat, Dzikir, dan Do’a. toh sesama muslim kita berkeluarga. bahkan Rasulullah SAW tidak pernah menganjurkan untuk berdebat.
    bukan kah ad pihak ulama bahkan MUI. mari kita tidak saling mengjudge. maaf ya kalau ad kata-kata saya yg kurang berkenan. terima kasih 🙂

    oh iya ka Joni saya orang Kalimantan ka.

     
    • muhammad asy'ari

      October 16, 2014 at 4:48 pm

      Trimaksih.. 🙂 syukran, jdi nambah wawasan 🙂 jadi hati hati dalam melakukan ibadah,apa lg yg asalnya dari adat,bukan pada dalil/hadits .. hiiiiiii seram lho 😀

      Mksih atas ilmunya 🙂

       
      • kangbinzai

        January 4, 2015 at 4:06 pm

        Terimakasih kembali. Jazakumullah Khairan Katsiran sudah mau berkunjung ke Blog yang sderhana ini.. 😀

         
    • kangbinzai

      January 4, 2015 at 4:02 pm

      Terimakasih atas Kunjungannya Mas… 😀
      Silahkan kunjungi juga blog saya yang lain.. 😀 https://syeikhabdulqadirjaelani.wordpress.com

       
  10. nn

    November 20, 2014 at 12:51 pm

    Nda usah menghakimi orang ahlussunah wal jamaah saol haul tahlil dll…
    Coba liyat itu para muhamaddiyah yang ada muktamat muhammdiyah.. Emang zaman rasul meringati muktamar muhammadiyah meringati wafatnya ahmad dalan nda kn…?
    Jangan asal nyeplos aja belajar dulu aja yang pinter biar g ngasal dan suka nyalahin..

     

Leave a reply to ramon Cancel reply

  • Archives

  • Categories

  • Meta

  •